PNS BUP
Pengajuan pensiun PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Persyaratan :
- Surat Permohonan Pensiun
- Mengisi Daftar Peserta Calon Peserta Pensiun (DPCP)
- Foto Copy Daftar Susunan Keluarga
- Foto Copy SK Calon Pegawai ( CAPEG)
- Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Foto Copy Kartu Pegawai (KARPEG)
- Foto Copy Surat Nikah dilegalisir
- Foto Copy Kartu Keluarga dilegalisir
- Foto Copy KTP dilegalisir
- Foto Copy SKP Terakhir
- Foto Copy SK Gaji Berkala Terakhir
- Bagi anak yang berusia 21 tahun keatas disertakan surat keterangan masih kuliah dan akte kelahiran
- Surat Keterangan tidak pernah mendapat Hukuman Disiplin Tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun Kenaikan Pangkat Pengabdian
- Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
Catatan :
- Golongan IV/a kebawah berkas usulan pensiun discan format PDF dan dicopy ke CD/Flashdisk serta berkas fisik diserahkan ke BKPPD rangkap 1