Diklat Teknis dan Fungsional
Persyaratan mengikuti Diklat Teknis dan Fungsional:
- Pejabat Struktural maupun Fungsional sesuai jabatan masing-masing untuk memenuhi tuntutan pekerjaan
- Bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan pengembangan karir PNS yang bersangkutan;
- Peserta ditetapkan oleh masing-masing OPD dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.